tribratanews.com - Badung. Polres Badung mengungkap alasan tersangka Muhammad Ali Hanafiah menikam seorang bule Prancis berinisial KS di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, insiden tersebut berawal dari WNA Prancis KS mengencani seorang wanita inisial O yang merupakan teman dekat dari tersangka. KS berkencan dengan O pada Jumat (19/7/24) sekitar pukul 04.00 WITA.
Menurut Kapolres, awalnya korban dengan O bertemu di sebuah tempat hiburan malam sekitar tempat kejadian perkara. Setelah berkenalan, KS berhubungan badan dengan O.
“Menurut keterangan korban, dirinya tidak membayar karena dari awal mereka bertemu, keduanya tidak membahas kesepakatan tarif untuk kencan,” jelas Kapolres dikutip dari Antara, Senin (19/8/24).
Berdasarkan pengakuan tersangka, O tak terima dan mengadukan masalah itu kepadanya. Tersangka pun sakit hati mendengar penuturan O itu.
Baca Juga: Kapolda Sultra Berharap Bhabinkamtibmas Punya Kepekaan Tinggi
Tersangka pun mencari keberadaan KS untuk meminta bayaran. KS dan tersangka akhirnya bertemu di sekitar TKP dengan kondisi Ali membawa sebilah pisau.
“Sampai di TKP, pelaku mengaku direndahkan oleh korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris,” ungkapnya.
Tersangka mengaku mengerti ucapan Ka san langsung menikamnya dengan pisau hingga tertancap di punggung korban. Setelah melakukan itu, tersangka langsung melarikan diri dengan teman wanitanya.
"Akibat dari pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang," ujarnya.
KS yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, Kuta Utara untuk menjalani operasi mengeluarkan pisau tersebut dari punggung dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Atas kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV, hingga pelaku ditemukan dalam rekaman CCTV, yang saat itu mengendarai Honda Scoopy dari arah belakang menikam korban.
Penyidik kemudian menyelidiki pelaku dan dapat menangkapnya bersama seorang wanita di Wilayah Gianyar. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pisau.
“Tersangka bukanlah mucikari melainkan hanya teman dari wanita yang dikencani korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
(ay/hn/nm)