Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pelaku jual beli satwa dilindungi jenis Burung Cucak Ijo. Para pelaku menjual 28 ekor burung Cucak Ijo sebagai barang bukti sitaan.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, empat pelaku yang ditangkap, yakni AW (29) warga Kota Banjarmasin, SM (43) warga Kabupaten Banjar, AK (23) dan BY (39) Warga Kapuas Kalimantan Tengah.
“Pelaku AK merupakan pemasok burung,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (29/4/24).
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari salah satu media sosial yang diduga melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Pesisir Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli burung dari pelaku AW serta menanyakan harga satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: Catat! Naik Bus TransJakarta ke Bandara Soetta Hanya Rp3.500
Pada saat transaksi, ujarnya, petugas langsung menangkap AW dan rekannya BY di lokasi dan menyita barang bukti sebanyak 18 ekor burung Cucak Ijo. Setelah itu, petugas mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang ditangkap.
“Hasil penyelidikan mengungkap akan ada pengiriman burung sebanyak 8 ekor yang didatangkan dari Kota Banjarbaru, tidak butuh waktu lama, tim meringkus pelaku SM dan menyita barang bukti,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya mencoba mengembangkan lagi penyelidikan untuk mencari tahu pemasok hewan dilindungi tersebut. Hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa sang pemasok berinisial AK berada di Kapuas (Kalimantan Tengah).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, ujarnya, petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Selat Kapuas, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada keesokan hari tepatnya pada Minggu (28/4/24). Dari pelaku AK disita 2 ekor yang siap dijual kepada pembeli.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pemasok menjual satwa dilindungi tersebut ke luar daerah. Pelaku menjual satwa dilindungi ini dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
“Pemasok melakukan transaksi melalui media sosial dengan cara menggunakan akun palsu agar tidak mudah dicurigai petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf B Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(ay/hn/nm)