Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Achmad Teguh Winarno di Pare Pare, Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap atas tindak pidana penipuan terhadap seorang pria paruh baya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, korban awalnya dihubungi tersangka untuk meminjam uang. Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan uang dan jika diberikan, korban akan mendapat rumah dan ruko.
“Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/24).
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, korban akhirnya percaya dan memberikan uang senilai Rp1,1 miliar kepada tersangka. Namun, saat dilakukan pengecekan kepada bangunan yang diberikan, ternyata fiktif.
“Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ungkapnya.
Dijelaskan Direktur, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Pare Pare. Penyidik pun melakukan pengejaran dan menangkapnya di daerah patung pemuda Pare Pare Sulawesi Selatan.
“Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ay/pr/nm)