Tribratanews.tribratanews.com - Purwakarta. Seorang pria berinisial MT (28) warga Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja. MT melakukan aksinya akibat kecanduan judi online dan trading forex.
Diketahui, pelaku berstatus sebagai kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama, yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Dalam rilisnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta Polda Jabar akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama,” jelasnya dilansir dari jurnalpolri.com, Rabu (20/9/23).
Modus pelaku untuk mengelabui perusahaan dengan cara memasukkan uang ke dalam sebuah dus bekas yang dibuang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.
Baca Juga: Polda Jambi Buka Gelar Pelatihan Untuk Meningkatkan Kemampuan Personel Hadapi Pemilu 2024
“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp.10 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah yang kemudian dimasukkan ke dalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya,” jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan pelaku uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan trading forex. “Pelaku diamankan di tempat kerjanya di di PT. Indomarco Prismatama yang ada di yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 2 September 2023,” ungkapnya.
Disisi lain Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, mengungkapkan peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman CCTV. “Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar Rp.2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah),” ungkap Wakapolres Purwakarta.
Saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan.
(ek/hn/nm)