Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Konveksi di Tambora

21 September 2023 - 16:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian berhasil mengungkap pabrik miras ilegal berkedok rumah konveksi di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/23). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bersumber dari informasi masyarakat yang mendapati adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.

"Pengungkapan rumah industri miras ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/9/23).

Ia menyebut dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial KL alias Johan (53) sebagai pemodal sekaligus pembuat miras dan distributor, serta satu orang atas nama SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko, pemodal dan distributor sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah 129 drum besar yang digunakan dalam proses fermentasi miras, 4.560 botol berukuran 600 mililiter dan 330 mililiter miras jenis ciu siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu siap kemas. Kemudian lima buah tungku atau kompor, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 42 jeriken kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan sebuah timbangan.

Baca Juga:  Kominfo Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

"Terhadap pelaku kami kenakan dengan pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, yakni barang siapa menjual menawarkan menerima dan membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya mengenakan Undang-Undang Cipta Kerja, baik pasal 46 maupun 64 tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.

Kapolres mengungkapkan bahwa minuman keras adalah salah satu pemicu terjadinya kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana tindak pidana lainnya, mulai dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila melihat dan menemukan pabrik atau rumah industri miras ilegal seperti pada kasus ini," tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment