Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Kepolisian akhirnya menetapkan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, atas nama Zamaneuli Zebua, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak. Tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka yang diamankan pada Selasa (19/9/23) malam, diduga mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut lewat akun TikTok demi mendapatkan donasi. Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa panti asuhan yang ternyata ilegal tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya. Total ada 26 yang diasuh pelaku.
"Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah. Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," jelas Kapolrestabes Medan dilansir dari detak, Rabu (20/9/23) malam.
Baca Juga: Membuka Tabir, Fakta-Fakta Dibalik Industri Porno Yang Dibongkar Polri
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.
"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ pelaku meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri," tutupnya.
Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Kemudian dua anak dikembalikan orang tuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.
Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
(my/pr/nm)