Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Tangerang Kabupaten

20 November 2024 - 12:55 WIB
Ilustrasi Freepik

Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Polisi menangkap empat tersangka penganiayaan anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pelaku sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua. Pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya," jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes. Pol. Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/24).

Kombes. Pol. Mujiono menerangkan, korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Penganiayaan itu divideokan para pelaku hingga viral di media sosial.

Ditambahkan Kombes. Pol. Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/24). Saat ini kondisi korban pun masih dalam keadaan trauma.

"Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ungkapnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment