Selama Kurun Waktu 3 Bulan, Polisi Berhasil Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Kalsel

20 November 2024 - 13:30 WIB
amnesia

Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Peristiwa itu disampaikan dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Markas Polda Kalsel, Rabu (20/11/24).

Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Winarto, S.H., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika, yang juga dihadiri oleh Irwasda Polda Kalsel, Kombes. Pol. Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes. Pol. Kelana Jaya, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, Kasi Narkotika Kejati Kalsel.

Kapolda Kalsel menjelaskan narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu tiga bulan sejak September hingga November 2024.

Dilansir dari laman amnesia, barang bukti yang diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, meliputi sabu 79.397,58 kg, ekstasi 63.846 butir, serbuk ekstasi 5.362,59 gram, dan ganja 407.40 gram.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menangkap 36 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan dari 24 laporan polisi.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba, dan berhasil menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sejumlah Rp. 2.378.575.000.000.

Selanjutnya, ia juga menerangkan terkait barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini senilai Rp 133.596.900.000.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.

Terkait jaringan narkoba ini, Kapolda Kalsel, menuturkan bahwa ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment