Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Polisi menangkap dua anggota DPRD di Sulsel karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua anggota DPRD tersebut ditangkap oleh Timsus Diresnarkoba Polda Sulsel. Menurut informasi, anggota DPRD ialah A alias Anto dari Partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, pada Senin (31/7/23). Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes. Pol. Darmawan Affandi membenarkan penangkapan terhadap dua anggota DPRD tersebut.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, Rabu malam (2/8/23).
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat seorang pria bernama Agung ditangkap saat membeli barang haram tersebut. Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN.
Baca Juga: Coba Selundupkan Sabu 5 Kg, Polisi Tangkap WNA Hamil Asal Kenya di Bandara Soetta
"Begitu Timsus datang, ditangkaplah Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama Wahyu. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian lah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo" jelasnya lebih lanjut.
"Awalnya itu pelaku pertama diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Karena Anto itu membeli. Wahyu itu dari Golkar, kalau Anto dari PAN," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, Ia mengaku masih melakukan proses pemeriksaan. Orang-orang yang diamankan pun masih dalam proses pemeriksaan pihaknya.
"Lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," tutupnya.
(my/hn/nm)