Tribratanews.tribratanews.com - Kendari. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, kembali menangkap dua wanita dan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kendari.
Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus TPPO dengan tiga orang diduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.
"Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi (maksimal) 15 tahun penjara," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Jumat (14/7/23).
Kompol Syahrir Hanafi mengatakan dari tiga orang tersangka itu dua di antaranya perempuan yakni MSS (21) dan TM (26), sedangkan seorang pria berinisial IM (21). Ketiganya diduga pelaku TPPO dari dua kasus berbeda.
Ia menerangkan kasus pertama diungkap pihaknya pada 5 Juli 2023. Dari kasus ini, Polda Sultra menangkap dua orang tersangka yakni MSS dan IM di salah satu wisma Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperdagangkan korbannya inisial K (19) kepada hidung belang melalui media daring dengan tarif Rp500 ribu. Sementara para tersangka mendapat upah Rp100 ribu.
Baca Juga: Menko PMK Angkat Bicara Mengenai PPDB Sistem Zonasi
Selanjutnya, kasus kedua diungkap Tim Gakkum TPPO Polda Sultra pada 11 Juli 2023, di salah satu hotel di Jalan H. Supu Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Dari kasus ini Polda Sultra menangkap seorang tersangka yakni TM diduga melakukan TPPO atau eksploitasi seks terhadap korbannya berinisial YS.
"Terduga pelaku diduga mengeksploitasi korbannya dengan menawarkan kepada para hidung belang dengan tarif Rp500 ribu. Kemudian saudari TM sendiri mendapat Rp50 ribu," jelasnya.
Kompol Syahrir menambahkan bahwa para tersangka nekat melakukan pekerjaan sebagai muncikari yang lebih dari satu kali karena faktor ekonomi.
Dari kasus tersebut, Tim Gakkum TPPO Polda Sultra mengamankan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam bahkan alat kontrasepsi.
Selain sebagai muncikari, rupanya para tersangka juga menawarkan diri mereka sendiri kepada para pria hidung belang. Hingga kini terduga pelaku berada di Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(fa/hn/um)