Polisi Tangkap 2 ASN Diduga Tipu Pengusaha di Pandeglang

16 April 2023 - 11:30 WIB
Foto: Ilustrasi Penangkapan Polisi

Tribratanews.tribratanews.com - Pandeglang. Polisi menangkap dua oknum ASN di Pemkab Pandeglang berinisial WA (51) dan (DA) 41. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan barang laptop dan harddisk.

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit harddisk senilai Rp 750.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, S.I.K., M.H., Minggu (16/4/23).

Ia mengungkapkan bahwa kedua oknum ASN menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun 2022 lalu. Kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  Hindari Minuman Terlalu Manis Saat Sahur

"Pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer," ungkapnya.

Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan harddisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Pandeglang. Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar uang atas barang tersebut. Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment