Tribratanews.tribratanews.com - Polisi menyita puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu atas nama AS di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Rabu (24/5/23). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengedarkan barang ilegal.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sebanyak 4.670 barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.
"Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar," jelas Kasubdit 1 Tipid Indagsi dilansir dari Viva.co.id, Kamis (25/3/23).
Adapun obat kuat tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Sekayu Musi Banyuasin. Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Artis Rebecca Klopper
"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.
"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang-barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi," tutupnya.
Tersangka AS dijerat dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
(my/hn/um)