www.tribratanews.com - Pihak Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Selain menangkap pelaku, Polisi juga membekukan bisnis pelaku yang diperoleh dari hasil kejahatan mafia tanah.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7/22).
Dua tersangka tersebut di antaranya Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri merupakan orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir. Selain itu, Polisi juga memblokir aliran dana dari dua tersangka itu serta dilakukan penyitaan aset milik mereka.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Petrus Silalahi menyebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban mafia tanah. Pihak kepolisian saat ini menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja, dan Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir ini, Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Polisi lalu menetapkan tersangka baru yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka Ray Alexander Putra yang masih menjadi buronan.
Polisi Sita dan Bekukan Bisnis Milik Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
19 July 2022 - 19:39
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment