Polisi Sita 9 Bungkus Ganja Dari Seorang Pengedar di Aceh Barat

4 August 2023 - 19:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Aceh Barat. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melalui Satuan Narkoba menyita sedikitnya sembilan bungkus narkotika jenis ganja saat menangkap seorang pria berinisial ZAM (46), warga Desa (Gampong) Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka pengedar narkoba ini ditangkap di kawasan Desa Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat,” ujar Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, seperti dilansir Antaranews pada Kamis (3/8/23).

Baca Juga:  Polisi Imbau Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

AKP Erwo Guntoro menyebutkan bahwa tersangka ZAM ditangkap petugas setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa/Gampong Blang Sibeutong akan ada transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dituju serta mencurigai adanya seorang pria akan melakukan transaksi penjualan ganja dan berhasil menangkap pria berinisial ZAM serta menemukan sembilan bungkus narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu buah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual ganja.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga dua puluh tahun kurungan penjara.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment