Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Kriminal telah memeriksa 14 saksi terkait kasus malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi meninggal dunia akibat kepalanya terputus.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengatakan penyidik telah menerima berbagai keterangan dari saksi. Empat di antara saksi itu merupakan keluarga korban sebagai pelapor dan 10 orang dari pihak rumah sakit.
"Kami belum menetapkan tersangka, masih mendalami sebab akibat kasus ini sesuai dengan keterangan dari saksi dan bukti yang mengarah pada tindakan dugaan malapraktik. Kami segera meminta keterangan dari ahli," ujar Kasatreskrim, dilansir dari laman JPNN, Senin (29/4/24).
Kasat Reskrim menyatakan korbannya seorang perempuan berinisial MS (38), warga Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan. Terjadi pada Minggu (14/4/2024) kemarin sekitar pukul 04.00 Wita.
Ia menerangkan dari laporan tersebut, kondisi kandungan dalam keadaan tidak normal atau sungsang, namun tetap dilakukan proses persalinan normal.
“Sehingga menyebabkan pada saat itu kepala bayi (putus) tertinggal di dalam rahim atau kandungan korban, untuk bayinya dinyatakan meninggal dunia saat itu juga dan korban masih dalam perawatan medis di rujukan ke rumah sakit Bhayangkara,”
Satreskrim Polresta Banjarmasin telah membentuk beberapa tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut.
(fa/pr/nm)