Tribratanews.tribratanews.com - Bima. Pasca terungkapnya penyelundupan ratusan terumbu karang di Jalan Raya Umum Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Polda NTB kini menelusuri jaringan penyelundup tersebut, Jumat (20/1/23).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu. M. Rayendra melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa pihaknya menelusuri hal itu dengan memeriksa sopir truk yang kedapatan mengangkut ratusan terumbu karang tersebut tanpa izin sah.
Baca juga : Aparat Gabungan Keamanan Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Distrik Okaba
"Iya, si sopir masih kami periksa untuk menelusuri jaringan penyelundup terumbu karang ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, dilansir dari antaranews.com, Jumat (20/1/23).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota meyakinkan, bahwa pemeriksaan terhadap sopir truk dengan nomor pelat kendaraan asal Jakarta tersebut hanya bersifat pengumpulan bahan keterangan.
"Jadi, si sopir ini sifatnya hanya kami amankan bersama kendaraan truknya. Karena dia hanya bekerja untuk perusahaan ekspedisi dengan membawa surat jalan angkutan untuk ikan bukan terumbu karang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjelaskan, truk tersebut terungkap mengangkut ratusan terumbu karang pada Kamis (19/1/23) dini hari, ketika melintas di Jalan Raya Umum wilayah Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Dari pemeriksaan di lokasi, Polisi menemukan ratusan terumbu karang dalam 19 kotak gabus dengan lakban cokelat bertuliskan Bali. Terumbu karang yang dikemas dalam plastik berisi air dan oksigen tersebut tersimpan rapi di boks bagian belakang truk.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, Kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kamis siang (19/1/23), pihaknya bersama BKSDA melepaskan kembali seluruh terumbu karang ke habitat asalnya di kawasan Perairan Bima.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota mengatakan, penelusuran jaringan penyelundup terumbu karang ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah untuk melindungi habitat laut yang masuk dalam kategori terancam punah.
Hal itu pun sesuai dengan data apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional untuk Perdagangan Flora dan Fauna yang Terancam Punah (CITES) yang menyertakan terumbu karang masuk dalam daftar.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan aturan pemanfaatan atau budi daya dari terumbu karang tersebut dengan membatasi kuota dan izin tangkap serta peredaran.
(fz/hn/um)