Polisi Selidiki Aksi Teror Bom Molotov Oleh Orang Yang Tidak Dikenal di Garut

3 May 2023 - 12:45 WIB
Foto: Liputan6

Tribratanews.tribratanews.com - Garut. Kepolisian Resor (Polres) Garut kini tengah melakukan tahap penyelidikan terhadap aksi teror bom molotov yang dilemparkan oleh orang tak dikenal ke rumah tersangka kasus premanisme hingga membuat keluarganya merasa terancam keselamatan jiwanya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tentunya kami akan mendalami kasus ini," jelas, Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan, dilansir dari Antaranews, Selasa (2/5/23).

Ia mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya aksi teror pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal terhadap rumah tersangka hingga rumahnya nyaris terbakar pada Jumat (28/4) dini hari.

Baca Juga:  Informasi Palsu! Video Pandemi Terjadi Setiap 100 Tahun Sekali

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan dengan adanya insiden itu jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk secepatnya mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.

Mantan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat ini mengatakan aksi pelemparan itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit. Menurutnya, aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu tidak dapat dibenarkan, sehingga akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.

Ia menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.

Diberitakan sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga. Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga. Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment