Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan paspor tersangka Firli Bahuri (FB) atas permohonan penyidik. Pencabutan paspor berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/7/24).
Baca Juga: Polda Kaltara Mengirimkan 21 Atlet Judo dalam Kejurnas Kapolri Cup 2024
Ia menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada FB yang kedua kalinya.
Menurutnya, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Direktur pun memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
(ay/hn/nm)