Tribratanews.tribratanews.com – Sorong. Ditpolairud Polda Papua Barat menyebutkan bahwa kapal asing asal Hong Kong Min Ning De Huo bernomor 0679 telah melanggar aturan berlayar, karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap saat berlayar.
Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat, AKP Ade Andini, di Sorong, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan kapal asing asal Hong Kong itu tepat di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT.
Ia mengatakan bahwa pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu nakhoda kapal berinisial JM.
"Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," ujarnya, seperti yang dilansir oleh Antaranews, Jumat (11/8/23).
Berdasarkan fakta dan barang bukti, polisi menduga bahwa nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran, berupa tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Narkoba Pada Siswa di Padangsidimpuan
Di dalam undang-undang itu, disebutkan bahwa nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Nakhoda JM telah mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), maka dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Kemudian kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Selain itu, ada tiga unit speed boat tanpa nama berwarna hijau list merah, empat perahu longboat berbahan fiber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.
"Berdasarkan hasil investigasi, nakhoda mengakui sengaja melayarkan kapal dari Hong Kong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, JM selaku nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, hari Kamis (10/8) kami sudah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong,” tutupnya.
(fa/hn/nm)