Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Satbinmas Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan gelar kegiatan sosialisasi kenakalan remaja dan bahaya narkoba kepada siswa SMP Negeri 2 di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan, AKP Sulhan Arifin Siregar.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, narkotika terdiri dari tanaman jenis ganja, berbentuk kristal yaitu sabu, dan berbentuk pil yakni ekstasi dan lain-lain sebagainya yang menyebabkan kecanduan bagi yang menggunakannya
Baca Juga: Mengenal Waduk Cirata Sebagai Waduk Terbesar se-Asia Tenggara
"Kepada adik-adik siswa dan siswi, jangan sampai menggunakan narkoba karena kalian merupakan penerus generasi bangsa di masa yang akan datang," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Kamis (10/8/23).
Ia juga mensosialisasikan tentang kenakalan remaja antara lain seperti tawuran/perkelahian antar sekolah, balap liar/begal, miras, seks bebas yang dapat meresahkan masyarakat.
Adapun penyuluhan dan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa-siswi SMP Negeri 2 agar tidak terjerumus dalam pengaruh kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.
Sementara di ksempatan terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Binmas AKP Sulhan Arifin Siregar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan salah satu tujuan Polri dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dimulai dari menata ke arah yang lebih baik bagi para generasi muda dengan cara mengajarkan perilaku yang positif, karena pengaruh narkoba serta kenakalan remaja saat ini merupakan ancaman bagi generasi muda.
Ia berharap dengan diadakannya penyuluhan oleh Sat Binmas ini, para pelajar dapat memahami serta mengetahui tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja agar para siswa-siswi dapat menjauhi barang haram tersebut dan kenakalan remaja di lingkungan sekolah.
(fa/hn/nm)