Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Seorang Sipir berinisial AF ditangkap oleh Kepolisian di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditangkap saat hendak menyeludupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa saat itu AF hendak menyeludupkan narkoba ke dalam lapas. Namun pihaknya berhasil melakukan penangkapan terlebih dahulu sebelum berhasil diseludupkan.
"Rencananya akan menyelundupkan. Jadi ini awalnya kan informasi dari lapas pada kami, kami tindak lanjuti. Jadi kerja sama dengan pihak-pihak lapas juga sebetulnya. Nah akhirnya untuk mencegah itu, jangan sampai barang masuk ke lapas, akhirnya kita lakukan penangkapan duluan," jelas Kasat Narkoba, Rabu (25/10/23).
Baca Juga: Polda Sumsel 3,4 Kg Sabu dan 4.295 Ekstasi Hasil Pengungkapan
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg. Adapun sabu yang hendak AF selundupkan seberat 5 ons. Hingga saat ini, polisi masih mendalami tentang sumber narkoba yang AF dapatkan. Pihaknya juga masih meminta keterangan dari tersangka
"Total dari kurir awal itu total 1,5 kilogram. Yang mau dimasukkan ke lapas 5 ons. Ini masih kita dalami. Saya tidak bisa menjelaskan ini dari mana-dari mana, karena ini merupakan rahasia kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau keterangan dari tersangka, baru akan melakukan, baru sekali. tapi kan ini harus kita dalami," tutupnya.
(my/hn/nm)