Tribratanews.tribratanews.com - Sumsel. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,4 kilogram dan pil ekstasi 4.295 butir. Seluruh barang haram tersebut disita dari pengedar jaringan antarprovinsi.
"Barang-bukti narkoba itu disita dari 13 tersangka pengedar, kurir, dan bandar narkoba jaringan antarprovinsi yang ditangkap dalam beberapa bulan terakhir," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi dikutip dari Antara, Rabu (25/10/23).
Baca Juga: Kepala BNN Suarakan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba di HONLAP
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya. Kemudian, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut mengandung narkoba langsung dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi kepada publik,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
(ay/hn/nm)