Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian menindak pemukiman yang dijadikan lokasi perjudian di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/23). Sebanyak 60 orang yang merupakan penyelenggara hingga pemain judi dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., Selasa (13/6/23) malam.
Kasubdit menambahkan bahwa ada dua jenis permainan yang diamankan, yakni pakyu dan tasiau. Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Saat ini Kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.
Baca Juga: Pelajar SMP Mojokerto Yang Hilang Ditemukan Tewas Dalam Karung
"Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. Diamankan alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain," jelasnya lebih lanjut.
Adapun para pelaku judi yang berhasil diamankan pihak kepolisian rata-rata kakek-kakek dan nenek-nenek.
Lokasi tersebut sebelumnya sudah ditindak terkait perjudian. Namun aksi serupa kembali terjadi.
"Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelasnya.
(my/hn/um)