Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Pali

14 June 2023 - 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi Karhutla / katadata

Tribratanews.tribratanews.com - Pali. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut yaitu HD, SM, dan GM, ditangkap di lokasi di mana mereka melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin (12/06/23) setelah masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang adanya pembakaran lahan oleh sejumlah warga. Tim Satreskrim dan Tim identifikasi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tujuh orang pelaku yang sedang membakar lahan yang diduga menjadi milik tersangka berinisial H.

"Pada saat penangkapan dilakukan, semua pelaku berusaha melarikan diri ke dalam hutan. Namun, anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan tiga orang pelaku dari total tujuh orang pelaku pembakaran," jelas Kapolres Pali, Selasa (13/06/23).

Baca Juga:  Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Surabaya

Kapolres menjelaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik tersangka H yang diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan. H dalam aksinya dibantu oleh enam tersangka lainnya untuk membakar lahan seluas kurang lebih 4 hektar.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 4 hektar, tetapi beruntung api dapat dipadamkan berkat kecepatan respons petugas gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Empat pelaku yang melarikan diri, termasuk pemilik kebun dengan inisial H, sedang dalam pengejaran dan identitas mereka sudah diketahui," jelasnya lebih lanjut.

Ketiga tersangka, HD, SM, dan GM, beserta barang bukti telah ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Pali juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan perkebunan.

"Jika kejadian semacam ini masih terjadi, Polres Pali akan bertindak tegas terhadap para pelaku dan pemilik kebun," tegas Kapolres.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment