Tribratanews.tribratanews.com - Gorontalo. Polda Gorontalo gelar pemusnahan barang bukti berupa 29.778 liter captikus dan 3.405 botol minuman keras ilegal di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (17/11/23).
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam parit dan menggunakan alat berat untuk menggilas botol berisi minuman keras.
Baca Juga: Satgas Polri Berhasil Mengamankan 7.566 Tersangka Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M., mengatakan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama dua bulan terakhir, sebagian besar minuman keras itu diselundupkan dari luar daerah yang berhasil disita oleh petugas Kepolisian dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
"Peredaran minuman keras saat ini memiliki modus baru yang dilakukan para pelaku. Peredaran minuman keras ditemukan menggunakan truk pasir, dengan modus botol air yang terlihat seperti air mineral biasa, tetapi ternyata di dalamnya adalah minuman beralkohol, Minuman keras menjadi salah satu penyebab tertinggi terjadinya tindakan kriminal konvensional," tutup Kapolda Gorontalo.
(ri/pr/nm)