Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap dua WN China di wilayah Tangerang, Banten.
Wakil Kepala Satuan Tugas P3GN Polri Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.IK., M.Si. menjelaskan kedua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka ditangkap saat sedang memproduksi sabu di Apartemen Bandara City Tower C, Tangerang, Banten.
"Tersangka berperan memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta," jelas Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dikutip dari CNN.indonesia.com, Jumat (17/11/23).
Baca Juga: Polda Papua Tempatkan Satu Regu Brimob di Wilayah Rawan Saat Pemilu 2024
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi mengenai dari Bea Cukai Batam terkait rencana pengiriman ketamine menuju Jakarta.
Setelah menangkap 'koki', tambah Wakasatgas PG3N, penyidik kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan 6 buah kardus berisi ketamine serta kunci kamar Apartemen Bandara City di Tangerang.
"(Mobil) Yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," lanjut Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Harry juga mengatakan pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga pelaku lainnya sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga DPO merupakan ES, warga negara Indonesia (WNI) serta dua WN China, EM dan WZ. Mereka merupakan pengendali paket ketamine dan produksi sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(as/pr/nm)