Tribratanews.tribratanews.com - Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, S.I.K., memimpin konferensi pers kasus ganja dan sabu-sabu dengan menghadirkan para tersangka, di Mapolres Blangsere.Kapolres juga memimpin gelaran kasus curanmor dengan tersangka Dedi Syahputra warga Kuala Batee, Aceh Barat Daya dengan barang bukti delapan sepmor
Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering
Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan selama Juli-September Pemusnahan barang bukti ganja kering itu digelar di halaman mapolres di Blangsere.
Dalam pemusnahan tersebut Polisi juga menghadirkan 12 tersangka.
Empat tersangka kasus sabu-sabu seberat 12,39 gram juga dihadirkan.
Barang haram itu disita dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dan digagalkan oleh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itumengatakan, pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, S.I.K., didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan personel Satresnarkoba dalam beberapa bulan terakhir ini.
“Dalam pemusnahan ganja kering tersebut, juga dihadirkan tersangka sabu-sabuDengan rincian empat kasus ganja dengan delapan tersangka, serta tiga kasus sabu-sabu dengan empat tersangka,” jelas Kapolres.