Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Polisi meringkus seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brasil, berinisial MPDNES (37), lantaran mengamuk dan merusak barang-barang di sebuah kafe di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (29/5/24).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan, turis asing itu ditangkap personel Polsek Kuta Selatan kurang dari 24 jam setelah kejadian, sekitar pukul 23.30 Wita.
"Penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengecek data (dokumen keimigrasian) pelaku," ujrnya, dilansir dari laman Kompas, Jumat (31/5/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan kejadian ini bermula pada Rabu siang, sekitar 13.30 Wita, ketika WNA tersebut datang ke kafe tersebut, lalu memesan kopi dan roti.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Polisi Bersama Warga di Bandar Lampung Bersih Bersih Sungai
Selanjutnya, WNA itu meminjam korek api kepada salah satu karyawan kafe dan mengisap rokok di dalam ruangan yang dilengkapi pendingin ruangan atau AC.
Melihat ulah WNA itu, karyawan kafe kemudian meminta pelaku agar merokok di area khusus tempat untuk merokok.
"Namun, WNA tersebut tersinggung dan mengamuk. (Pelaku) menghancurkan properti kafe, seperti mesin kopi, mesin kasir, laptop, gelas, dan beberapa barang lainnya," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga terlihat menyerang beberapa orang yang berada di areal parkir dan langsung pergi meninggalkan kafe.
Atas kejadian tersebut, manajemen kafe langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian tersebut.
(fa/hn/nm)