Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditpolairud Polda Sumatera Utara mengamankan seorang nelayan bernama Iboy (32), warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di sekitar Perairan Belawan Lampu Putih Alur Pelabuhan, pada Kamis (30/5/24).
Iboy membawa sabu seberat 49,90 gram dikemas dalam plastik klip, serta barang bukti lainnya yang disita polisi berupa 1 unit sampan bermesin dongfeng 23, 1 unit handphone (HP) dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani kepada awak media mengatakan, kronologis penangkapan berawal personel kapal RHBT karet dan Kapal Patroli (KP) II 2028 mendapatkan informasi dari nelayan bahwasanya ada orang yang dicurigai membawa narkotika dari kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Jaring Halus, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Bangun Stabilitas Ekonomi yang Baik, Polda Maluku Kerja sama dengan OJK
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kapal patroli bergerak menuju Lampu Putih Alur Pelabuhan Belawan dan mendapati pelaku sedang di atas sampannya,” ujarnya, Jumat (31/5/24).
Pelaku diamankan Polisi pada posisi 03.49.417 LU/ 98.44.112 BT. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ditemukan 1 bungkus sabu dikemas dalam plastik klip yang ada dalam penguasaan pelaku.
Polisi melakukan pengawalan dan pengamanan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut di kawasan Belawan guna proses selanjutnya
(mz/pr/nm)