Tribratanews.tribratanews.com - Bekasi. Polisi membeberkan motif dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka FAF kepada istrinya MA. Kekerasan itu sendiri diduga terjadi sejak 2021.
“Intinya masalah ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/24).
Baca Juga: Pemerintah Ajak Semua Pihak Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah melakukan KDRT. Perbuatan itu dilakukan berawal saat istrinya meminta transparansi keuangan kepada tersangka FAF.
Dijelaskan Kasatreskrim, penyidik telah memanggil dokter psikiatri untuk melakukan visum psikologis. Kemudian, ada beberapa saran yang diberikan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pendampingan.
“Hasil visum psikiatrikum menunjukkan ada indikasi mengalami stres,” ujar Kasatreskrim.
(ay/hn/nm)