Pelaku KDRT di Bekasi Resmi Ditahan

28 August 2024 - 09:17 WIB
Ilustrasi Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menahanan tersangka berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (32), di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh dikutip dari Antara, Selasa (27/8/24).

Baca Juga: Polda Papua Barat Terjunkan Sebanyak 450 Personel Untuk Jaga Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut, kemarin (26/8/24). Saat pemeriksaan, ujarnya, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.

Atas perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Diketahui, FAF adalah pegawai Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atas perbuatannya, dia pun diberikan sanksi secara internal.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment