Polisi: Kasus KTP Wewenang Bawaslu

20 August 2024 - 08:26 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan hasil proses penelaahan pelaporan mengenai penyalahgunaan KTP untuk pendaftaran seorang calon Pilkada DKI Jakarta 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik telah melakukan analisa dan penelaahan sejumlah aturan. Kemudian disimpulkan, apa yang dilaporkan bukanlah ranah kerja kepolisian.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/24).

Selanjutnya, ujar Direktur, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada terlapor. Sehingga, terlapor dapat mempertimbangkan langkan lanjutan seperti apa.

“Betul dan disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor,” ungkapnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment