Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menjadi korban dari penggelapan kendaraan yang dijual ke Timor Leste. Sebab, kasus itu terbongkar baru dari laporan dua korban.
“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/24).
Dalam kasus ini, tim penyidik dan Puspom TNI menetapkan tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarata.
Kemudian, korban mengaku bahwa adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.
Baca Juga: Personel Polda Kaltara Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024
"Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste," jelas Direktur.
Direktur menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 motor.
"Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, di gudang tersebut," ungkap Direktur.
Dibeberkan Direktur, penyidik bersama Puspom AD kemudian bergerak dan menetapkan tersangka kepada lima orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan.
“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” jelasnya.
Kendaraan tersebut, ujarnya, dijual tersangka kepada empat orang Timor Leste yang dikenalnya dari facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.
Para tersangka, ungkapnya, menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.
Selanjutnya, ujar Direktur, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.
(ay/pr/nm)