Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman Ganja ke Sorong

12 April 2023 - 11:00 WIB
Tribunnews

Tribratanews.tribratanews.com - Manokwari. Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggagalkan rencana pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1,74 Kilogram yang dibawa dua pemuda berinisial EW dan JT di kapal penumpang Gunung Dempo yang berlabuh di Manokwari dari Jayapura dengan tujuan Sorong.

Saat memberikan keterangan, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Indra Napitupulu, S.I.K., mengatakan, upaya penggagalan itu dilakukan pada Senin 10 April 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa EW dan JT rencananya akan mengedarkan Ganja tersebut di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami melakukan penyelidikan di atas kapal tepatnya di dek 2, di tangan EW didapati sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 53,52 gram. Sementara di tangan JT didapati dua kantong besar berisi ganja seberat 1.689,56 gram ganja," jelas Kombes. Pol. Indra Napitupulu, seperti dilansir Antaranews, Selasa (11/4/23).

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 11 Pati Polri

Kombes. Pol. Indra Napitupulu mengungkapkan, 2 kantong ganja yang dikuasai oleh JT tersebut disimpan di dalam tas ransel hitam dan dibungkus layaknya paket yang akan dikirim lengkap dengan perekat plastik. "Jika dirupiahkan mencapai Rp174 juta, dan jika dihitung satu pengguna mampu mengonsumsi satu gram. Artinya, jika berhasil diedarkan akan sampai pada 174 ribu orang," ujarnya.

Selanjutnya tim Opsnal Direktorat Narkoba akan melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, serta menangkap DPO pengedar ganja yang belum diketahui keberadaannya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment