Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi Resor Bitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter captikus tanpa izin milik warga. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.
Informasi mengenai peredaran miras tanpa izin ini sendiri diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Kepolisian.
Baca Juga: Manik Kembali Menambah Mendali Emas untuk Indonesia
“Polisi berhasil menggagalkan peredaran captikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu," tegas Kasi Humas Bitung, Sabtu (6/5/2023).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar,” ungkap Ipda Iwan.
Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung.
(as/pr/um)