Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Kepolisian saat ini tengah memburu pelaku penyelundupan sebanyak 1,2 ton BBM di Musi Rawas, Sumatra Selatan.
"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," jelas Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu (29/10/23).
Baca Juga: 33 Tahun Pengabdian Akabri 90 Lampung, Gelar Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku berhasil melarikan diri saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu. Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini dilakukan petugas kepolisian, bermula dari pengaduan masyarakat melalui nomor bantuan polisi. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2024 yang berisikan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(my/pr/nm)