Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditreskrimus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penjualan diduga oli palsu dengan menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dony Arief mengatakan, bahwa perkara pemalsuan merek oli itu, di mana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjualbelikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.
"Penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini dengan pelaku HT (59) warga Jakarta, berawal dari penyidik mendapat informasi tentang adanya 1 unit truk Colt Diesel dengan No Pol Z 9645 DA, bermuatan 300 dus oli yang diangkut dari Tangerang Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari keterangan supir dan kernet mobil truk bahwa mereka sedang menunggu info dari HT selaku pemilik barang untuk melakukan pengiriman.
"Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan 2 unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu," ujar Kombes. Pol. Dony, Jumat (5/7/24).
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(sy/hn/nm)