Jaringan Teror JI Bubar, Kemenag Apresiasi Pendekatan Deradikalisasi Densus 88

6 July 2024 - 09:27 WIB
Kemenag

www.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Agama mengapresiasi pendekatan deradikalisasi oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sehingga bisa membuat Jamaah Islamiyah (JI) bubar.

Jaringan teror itu mengumumkan pembubaran organisasi dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 30 Juni 2024. Pembubaran JI diumumkan melalui rekaman video yang memuat pernyataan atas hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan JI.

"Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri atas pencapaiannya, deradikalisasi dan Soft Approach yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI," tegas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman, Sabtu (6/7/24).

Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan dalam rekaman video tersebut. Selain menyatakan bubar dan kembali ke NKRI, para anggota JI juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Upaya Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan Butuh Proses yang Panjang


Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Ia pun berharap berharap Densus 88 dapat terus mengawal hingga prose deradikalisasi ini hingga sampai akar rumput simpatisan JI.

"Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresia, tidak ngambang seperti HTI," jelas Stafsus Nuruzzaman.

Ia juga meminta seluruh jajaran di Kementerian Agama dan stakeholders Pendidikan Islam, untuk melakukan proses pendampingan sejumlah pesantren yang selama ini terafiliasi dengan JI.

"Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama," ujar Stafsus Nuruzzaman.

"Proses pendampingan dan pendekatan perlu terus dilakukan agar kembalinya JI ke NKRI tidak hanya pad level pimpinan tapi juga hingga ke seluruh anggotanya di akar rumput," tutup Stafsus Nuruzzaman.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment