Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM untuk memperkuat alat bukti penetapan tersangka.
"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa dikutip dari Antara, Jumat (5/7/24).
Menurutnya, pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.
Ia memaparkan, penggeledahan dilakukan dikarenakan para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik. Sehingga, penyidik mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses.
"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya.
(ay/hn/nm)