Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Banten, Terduga Pelaku Ada yang Masih SD

17 June 2023 - 17:00 WIB
Foto: Kabarfajar

Tribratanews.tribratanews.com - Banten. Polisi berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap ODGJ yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat di  Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah empat remaja berusia kisaran 13 hingga 15 tahun.

"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," jelas Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/6/23).

Peristiwa pembunuhan terhadap korban tersebut, terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Bahkan, sejak 6 Juni 2023, para pelaku juga sempat menganiaya korban secara berulang di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," jelasnya lebih lanjut.

Di lokasi itulah kemudian para terduga pelaku menganiaya korban berulang kali hingga meninggal dunia. Menurutnya, keempat pelaku berbagi peran dalam penganiayaan korban, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," tambahnya.

Baca Juga:  Gerebek Warung Kelontong, Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang di Depok

Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan batu dan membakar muka dan tangan korban.

Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai. Sedangkan HB ikut menganiaya korban.

Keempatnya mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ. Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.

Keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment