Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan temukan unsur pidana penggelapan anggaran dalam pengerjaan proyek di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2018-2022.
Terkait hal tersebut, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes. Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., mengatakan bahwa unsur pidana penggelapan di proyek kampus UMI ditemukan setelah ada laporan dari Yayasan Badan Wakaf (YBW) UMI pada 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Layanan Telekomunikasi untuk Pemilu
"Pelapornya dari ketua yayasan diwakilkan oleh kuasa hukum, terlapornya Profesor BM yang menjabat Rektor UMI tahun 2018-2022," ungkap Kombes. Pol. Jamaluddin Farti, Jumat (2/2/24).
Kombes. Pol. Jamaluddin Farti menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kata dia, penyidik telah memastikan adanya unsur pidana dalam proyek di UMI Makassar.
"Tinggal kami dalami lagi," ujar Kombes. Pol. Jamaluddin Farti.
(ri/pr/nm)