Tribratanews.tribratanews.com - Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengungkapkan tiga kasus aktivitas Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau galian C tanpa izin.
"Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K., S.H., M.H., Selasa (17/10/23).
Kapolres Aceh Timur itu juga membeberkan, kronologi pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023.
Dari laporan itu, pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB (50) warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pante Bidari serta mengamankan dua pelaku di antaranya JA dan NA.
“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan izin. Baik izin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” ungkap Kapolres Aceh Timur.
(as/pr/nm)