Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pria berinisial MA yang diduga membakar lima rumah di Jalan Brigjen Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi 2, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Sabtu (22/7) malam lalu.
"Pelaku berinisial MA (20) kini sudah ditahan dan diperiksa lebih dalam," ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, seperti yang dilansir Antaranews, Senin (24/7/23).
Kapolsek Banjarmasin menyebut pelaku merupakan karyawan swasta yang berasal dari Desa Mandingin, Kelurahan Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Untuk motif pelaku melakukan pembakaran hingga kini masih didalami petugas termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, seperti sisa kasur yang terbakar, satu bungkus rokok dan satu "flashdisk".
Baca Juga: Dua Remaja Putri Tewas Tenggelam saat Berenang Merayakan Ultah
Namun dari pengakuan sementara karena adanya selisih paham antara pelaku dengan teman penghuni kos lainnya dari rumah yang terbakar.
Dalam penyidikan, polisi menjerat tersangka Pasal 187 juncto Pasal 188 KUHP tentang Perbuatan Pembakaran Rumah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Namun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain maka ancaman pidana lebih berat mencapai 15 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa kebakaran itu mengakibatkan lima rumah hangus dengan kerusakan masing-masing milik Hj Norida Wati dihuni dua Kepala Keluarga dan tiga jiwa hangus 80 persen.
Kos-kosan tiga pintu milik Diana mengalami kerusakan hingga 20 persen, kos-kosan milik Ami (90 persen), rumah milik Zaki Yamani dihuni dua KK dan empat jiwa (50 persen) serta rumah milik M Alamsyah dihuni dua KK dan enam jiwa terbakar lima persen.
(fa/hn/um)