Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar yang diungkap selama satu pekan sejak awal Februari 2024.
Wadir Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, mengatakan 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka. Selain sabu, pihaknya juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.
AKBP Andi M Ichsan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.
Semua sabu dan tablet methamphetamine itu disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.
Dalam keterangannya ia menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (13/02/24).
Kemudian, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Selanjutnya, apabila satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp.130 juta.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.
(fa/pr/nm)