Tribratanews.tribratanews.com - Samarinda. Polresta Samarinda mengamankan beberapa pelaku yang melakukan penipuan dalam jaringan atau online dengan memposting dan menawarkan barang lewat media sosial (medsos).
“Para pelaku memposting, menawarkan barang lewat medsos Facebook berupa satu unit mobil, kemudian dari hasil postingan ada korban yang tertarik sehingga terjadilah aksi penipuan oleh pelaku dan komplotannya,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., seperti dilansir Antaranews, Senin (10/4/23).
Baca Juga: Badan Narkotika Nasional Babel Tes Urine Secara Mendadak Guna Wujudkan ASN Bebas Narkoba
Kombes. Pol. Ary Fadli mengatakan sindikat kasus penipuan tersebut sudah terorganisir, dimana pelaku berada di dua pulau yang berbeda. Adapun tersangka utama jadi otak di perkara ini yaitu pelaku berinisial SD yang berdomisili di Jombang, sedangkan komplotan lain yakni DN, AD dan MR berada di Samarinda, namun korbannya adalah warga Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ary Fadli mengungkapkan pada saat pertemuan pelaku dengan korban, kemudian dilakukan upaya bujuk rayu oleh pelaku sehingga korban tertipu dan memberikan sejumlah uang. Namun setelah dibayar, pelaku mengaku bahwa barang tersebut belum dibayar, padahal sudah bertransaksi.
“Dari aksi penipuan tersebut, keuntungan masing-masing pihak dapat bagian, yakni DN Rp28 juta, AD Rp20 juta, RZ sebanyak Rp1 juta lebih,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(fa/pr/um)