Polisi Berhasil Menangkap Penyebar Video Bugil Mahasiswi di Palembang

7 June 2023 - 14:45 WIB
Foto: radarbojonegoro

Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), berhasil menangkap ATM (20), pelaku kasus dugaan penyebaran video seorang perempuan tanpa busana, NRT, mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Palembang.

Dalam keterangannya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, di Palembang, mengatakan pria berinisial ATM, warga DKI Jakarta, ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (6/6/23).

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa (6/6/23).

AKBP Putu Yudha, menjelaskan, ATM yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku nekat menyebarkan video mahasiswi berinisial NRT itu lantaran pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.

Baca Juga:  [Disinformasi] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kejari Hulu Sungai Tengah

Ia mengatakan bahwa video tersebut disebarkan oleh tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban dan bahkan beberapa orang dosen.

“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” ujarnya.   

AKBP Putu Yudha mengungkapkan bahwa korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment