Tribratanews.tribratanews.com - Kepri. Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) Polri melalui Polda Kepri berhasil ungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Komitmen Kapolri yang dijalankan Polda Kepri dan Jajaran dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan berhasilnya menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3205,5 (tiga ribu dua ratus lima koma lima) gram dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira Pukul 14.30 WIB, anggota Polri dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec. Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Ujar Kasubbid Penmas. Selasa (06/06/23).
Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Wanita yang Sengaja Ditabrak Pacarnya di Jaksel
Setelah Penyelidikan lebih lanjut didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 01 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru kec. Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas oleh 2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T”. Jelas Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md. Selasa (06/06/23).
Pada hari Rabu, 24 Mei 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba Pergi menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku berinisial A alias I, dan inisial A alias T yang diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, percobaan permufakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain serta mengamankan beberapa barang bukti.
Sekira Pukul 14.00 WIB Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Tutur Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md. Selasa (06/06/23).
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 26 Mei 2023 Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya berikut tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut”. Tutup Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
(ss/hn/um)