Tribratanews.tribratanews.com - Gorontalo. Polresta Gorontalo Kota, berhasil menangkap seorang perempuan pemilik usaha salon yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengatakan perempuan tersebut berinisial HT (42), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, merupakan pemilik salon sekaligus tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Selain menangkap HT, kami juga mengamankan enam orang perempuan berusia mulai dari 30 sampai 47 tahun. Mereka merupakan korban yang kita jadikan saksi dan telah diperiksa," ujar Kapolresta, dilansir dari Antaranews, Selasa (17/10/23).
Dalam menjalankan aksinya modus yang digunakan HT adalah menjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat dengan tarif mulai Rp250 ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp400 ribu per jam untuk pijat seluruh bagian tubuh.
Baca Juga: Polrestro Jaksel Bekuk Komplotan Perampok Bersenpi Saat Beraksi di Jaktim
Dari hasil pemeriksaan awal, tempat usaha itu sudah dijalankan HT selama lima bulan. Untuk setiap transaksi satu orang tamu atau pelanggan, HT mendapatkan keuntungan Rp100 ribu, sementara sisanya diambil korban yang melayani pelanggan tersebut.
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa tempat usaha salon tersebut sudah sangat dikeluhkan warga dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi berkedok salon dan pijat refleksi.
Setelah memeriksa enam orang korban selaku saksi yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota selanjutnya menetapkan HT sebagai tersangka kasus TPPO.
"Ini kita kategorikan sebagai TPPO dan pemilik salon berinisial HT sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
(fa/pr/nm)