Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi telah berhasil menetapan pria berinisial IJ (54) sebagai tersangka kasus penculikan dan penyanderaan seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (penculikan dan penyanderaan)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., Selasa (29/10/24).
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkapkan, setelah ditetapkan jadi tersangka pelaku IJ langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"(Tersangka) sudah ditahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, IJ akan dikenakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," jelasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pria berinsial IJ (54), pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Info terakhir, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Senin kemarin
AKBP Gogo Galesung juga menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) awal penculikan berada di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, orangtua korban juga sudah membuat laporan polisi di Polres Jaktim.
"Karena orang tua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana," tutupnya.
(pt/hn/nm)