Polisi Berhasil Membongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah Rp3,5 Miliar di Babel

26 July 2024 - 19:00 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Pangkal Pinang. Polda Bangka Belitung melalui Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum, berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus jual beli tanah yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan 4 orang pelaku yakni Ja alias Awi (58), JP alias Lim (58), SP alias Anna (50) dan JD alias Steven (57).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda.

"Pelaku pertama yang diamankan yakni Ja alias Awi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, JP alias Lim dan istrinya SP alias Anna di Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau serta JD alias Steven di kawasan Emporium Pluit Mall Jakarta Utara," ujarnya, dilansir dari laman babelpos, Jumat (26/7/24).

Baca Juga: Menparekraf Berharap Kebijakan Golden Visa Mampu Meningkatkan Jumlah Investasi

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa sindikat pelaku penipuan ini telah melancarkan aksinya pada bulan April 2024 lalu. Modus para pelaku yakni menawar atau membeli tanah milik korban untuk dijual ke pelaku lain yang mengaku berasal dari luar negeri.

Ia mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, para pelaku sudah melakukan aksi penipuannya sebanyak tiga kali.

"Dari laporan yang kami terima ada 3 kasus yang dilakukan sindikat ini. Pada bulan April 1,5 miliar rupiah dan bulan Juni lalu 1,9 miliar. Untuk 1 kasus kami belum terima laporan namun kerugian ada 100 juta. Jadi total hampir 3,5 miliar rupiah," ungkapnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit mobil, 6 unit handphone, beberapa kartu identitas para pelaku, 3 buah buku tabungan, 8 buah kartu ATM, 4 buah koper, 3 buah tas serta sejumlah uang tunai.

"Untuk total uang yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini sebesar 1,3 miliyar rupiah lebih," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment